Free Tutorials Tips and Trick

Free Tutorials Tips Trik Cara and Downloads Mp3, Film, Lagu, Softwares, Games, Antivirus

Company Networking because of Small business Card

Company Networking because of Small business Card

It is later on unveiled that she was most likely one of a string of very little girl sufferers of a baby serial killer, even though no overall body has however been located. Click on for forthcoming green occasions chaotic authorities, business people, and smaller online business owners. It is positioned along 13043 N, Cave Creek Street by a Large-University drama tutor as component of satisfying his aspiration in becoming locals involved in neighborhood theatre creation. or continually

Read more ...

Will need to have iPhone 1 Capabilities - 10 Most-Wanted Capabilities

Will need to have iPhone 1 Capabilities - 10 Most-Wanted Capabilities

iPhone 3 would be the latest cellular from The apple company and it will have several of the must contain features found in it. iPhone 3 came up when some conditions were witnessed in iPhone 4. There was many iphone4 3 whispers before it is release so why don't we gain a powerful insight within several of the expected features in all of the new introduction by The apple company.

Telephone iphone 5.0 unlock today are weeks than precisely what they were once. 99, MacPhun LLC) There are a number

Read more ...

Contoh Makalah Ekonomi

Contoh Makalah EkonomiEkonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan karunia dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewargaan dengan Judul “KORUPSI MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka Makalah ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan.
Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan Makalah ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telh diberikan kepada kami mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Amin
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.

................,.........................    

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................           i
DAFTAR ISI...........................................................................................         ii

BAB I PENDAHULUAN
A      Latar Belakang............................................................................       1
B      Permasalahan .............................................................................      1
BAB II PEMBAHASAN
  1. Makna Tindak Pidana Korupsi...................................................         2
  2. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi........................................            3
  3. Korupsi dan Desentralisasi.........................................................        5
  4. Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi...............          7
BAB III KESIMPULAN..........................................................................          9
DAFTAR PUSTAKA..............................................................................       10


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Peraturan Perundang – Undangan merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan senabagai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tebah pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terdapat gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi Akhir-akhir ini.
Para pejabat Negara menjadikan kasus korupsi dijadikan senjata ampuh dalam pidatonya, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun  tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia.
Lemahnya hukum di Indonesia dijadikan senjata ampuh para koruptor untuk menghindar dari tuntutan. Kasus korupsi mantan Presiden Suharto, contoh kasus korupsi yang yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Padahal penyelesaian kasus-kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu mentimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.

B.    Permasalahan
1.     Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
2.     Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
3.     Bagaimana Mutiplier effec bagu efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting: The Elemen of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatianan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, dictator yang meletakakan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam system social politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah berarti dalam system social politiknya teleransi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dleter Frish, mantan Direktur Jendral Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alas an keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan public, korupsi selalu menyebabkan situasi social ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sector swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi, Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tidak pidana korupsi sebagaimana Maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat Ekonomi Pancasila, dalamdalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barang kali beralasan karena praktek korusi korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingakan dengan penggunaan kata korupsi secara gambling dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.

B.    Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalan mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dengan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media masa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “anactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominant di Negara berkembang, pengusaha tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominant terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan.
Fakta yang terjadi menunjukan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggulur Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korusilah system ekonomi social rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam buku “The Confession of Economic Hit Man” John Pakin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional terperangkap dalam hutang luar Negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh pengusaha Indonesia saat ini. Demokrasi dan metamorfosis Korupsi pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan Icon orde baru, Soeharto, membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokrasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebutperubahan tersebut. Namun sayangnya reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Budle gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrassy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau ditanya rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulu para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tertralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi dan desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan kekuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signefikan. Disharmonisasi politik ekonomi social, grafik pertumbuhan jumlah rakyat terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia praktek korupsi makin mudah ditemukan diberbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial., kepentingan pribadi menjadi pilihan utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi prilaku sosial sebagaian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro prlayanan public justru digunakan oleh pejabat public untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan public, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan kedua alasan ini menyeruak di Indonesia, justru memfasilitasi korupsi. Mubaryanto menjelaskan, kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislative di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, jika sejak krisis multidimensi yang berasal dari krimon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan social sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak  kembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah aturan main berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga Negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuan-ilmuan social, untuk bekerja keras dan berpikir secara empiric indktif yaitu selalu menggunakan data-data empiric dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saj, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori berat. Dengan berpikir empiric kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan asalan untuk mengendalikan sumber dya alam kepada perusahaan multinasional dan negar adi daya yang Didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundik-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun Kelompoknya.

C.    Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok Setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia banyak pengamat ekonomi merupakan kasus Pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonomi dan pengamat politik dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislative daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan social politik ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya penguatan-penguatan yang lahir melalui Perda (pendapan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, inpestor menahan diri untuk masuk daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan akibat itu semua kemiskinan meningkat karena Lapangan pekerjaan menyempip dan pembangunan ekonomi pembangunan di daerah terhambat boro-boro memacu PAD. Terdapat bobot yang menentukan daya saing infestasi daerah. Pertama, factor kelembagaan. Kedua, factor inpraskruktur, ketiga, fakor social politik. Keempat, factor ekonomi daerah. Kelima, factor ketenaga kerjaan hasil penelitian komite pemantauan Pelaksanaan otonomi daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan dalam hal ini pemerintah daerah sebagai factor penghamabat terbesar bagi inpestasi hal ini berarti birokrasi menjadi penghambat utama bagi infestasi yang menyebabkan munculnya Haighcost economy yang beratri praktek korupsi yang melalui pungutan-pungutan liar yang berarati liar dan dana pelican marah pada awal Pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah terserbut. Dan jelas ini emnhambat tumbuhnya kesempatan Kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi social politik dominant menjadi hambatan bagi tumbuhnya di daerah.
Pada 2005 banyak daerah banyak melalukan pemilihan Kepala daerah (Pilkada secara langsung yang menyebabkan instabilitasi politik di daerah yang membuat enggan para inspector untuk menanam modalnya di daerah. Dalam situasi politik ini, inspector local memilih modalnya kepada ekspestasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon Kepala daerah tertentu dengan harapan akan memperoleh kemenagan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi. Justru  hanya akan meperbesar pengeluaran pemerintah (Goverenment expenditure) karena para inspector hanya mengerjakan prokyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan aut put baru di luar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur Negara) bahkan akan berdampak pada inspestasi pengeluaran pemerintah karena untuk meningkatkan PAD-nya mau-tidak mau pemerintah harus mengenjot pemdapatan dari pajak dan retrevusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi yang menjadi penyebab munculnya haigh cost economy yang melahirkan ekonomi tersebut akan di dukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik infestasi daerah yang sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka Waktu pengurusan Dokumen usaha serta membersihkan birokrasi dari prektek korupsi. Peneingkatan PAD (pendapatan asli daerah), pengurangan jumlah pengurangan jumlah penganguran dan kemiskinan pasti mengikuti.

D.    Memberantas Korupsi Demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghamabt pengembangan system pemerintahan demokratis. Korusi Memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau Kelompok, yang mengesampingkan kepentingan public. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan system tanggung gugat dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang, yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatip tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun memiliki ruang kebebasan menegakan kedaulkatan hukum dan peraturan dengan Demikian akan terbentuk lingkaran perbaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melalukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini sangat mudah dituliskan atau dikatakan dari pada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktui yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar. Bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugas yang efektif dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai prilaku beresiko yang sangat tinggi dengan hati yang sedikit.
Kedua, hal yang paling sulit dan punda mental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan sekedar kemauan para politis dan orang-orang yang berkecimbung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanisfestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sasial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen atau sastra social. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tanggung jawabuntuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politis dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan social politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara social politik akan memilih pimpinan (politis) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara social politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat di awasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika kontrusi integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasar social politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial.

BAB III
KESIMPULAN

            Merangfkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksankan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi dan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama wabah yang tidak pernah tepat Sasaran ibarat “yang sakit Kepala, kok yang di obati tangan”. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia.Tidak mudah memang.

DAFTAR PUSTAKA

Harian Kompas, 13 Juni 2006,

Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia” MPKP, FE,UI.

Mobaryanto, artikel, “Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004.
Jeremy Pope, “Confronting Corruption: The Element Of National Integrity System”. Transparency International, 2000.

Robet A Simanjuntak, “Implementasi Desentralisasi Fiskal: Problem, Prospek, dan Kebijakan”.  LPEM UI, 2003.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah            .

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sumber : http://ismorosiyadi.blogspot.com/2011/11/contoh-makalah-ekonomi.html

Anda juga bisa Membaca Artikel sebelumnya yang pernah saya share, ada contoh makalah kesehatan dan contoh makalah pendidikan.

Sampai di sini dulu share saya tentang contoh makalah ekonomi moga aja dapat bermamfaat.

Contoh Makalah Pendidikan

Contoh makalah pendidikan - Setelah sebelumnya share tentang contoh makalah kesehatan dan contoh makalah agama islam, kali ini contoh makalah pendidikan di mana pendidikan merupakan usaha saya dalam rangka membatu teman-teman yang sedang mencari referansi makalah pendidikan  tentang dunia pendidikan di tanah air, bagi kalian yang mencari contoh-contoh makalah berikut ini saya berikan salah satu contoh makalah pendidikan yang bisa anda jadikan bahan pertimbangan atau sekedar bahan perbandingan

Makalah Karakteristik Anak Usia Dini
Judul : Makalah Karakteristik Anak Usia Dini
Daftar Isi :
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan Pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pentingnya Memahami Anak Usia Dini
2.2. Karakteristik Perkembangan Anak Usia Dini
2.3. Kondisi Yang Mempengaruhi Anak Usia Dini
2.4. Pola Perkembangan Anak Usia Dini
2.5. Cara Belajar Anak Usia Dini
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan.
3.2.Saran
SEKILAS ISI MAKALAH KARAKTERISTIK ANAK USIA DINI :
PENTINGNYA MEMAHAMI ANAK USIA DINI.
Anak usia dini memiliki karakteristik yang khas, baik secara fisik, psikis, sosial, moral dan sebagainya. Masa kanak-kanak juga masa yang paling penting untuk sepanjang usia hidupnya. Sebab masa kanak-kanak adalah masa pembentukan pondasi dan masa kepribadian yang akan menentukan pengalaman anak selanjutnya. Sedemikian pentingnya usia tersebut maka memahami karakteristik anak usia dini menjadi mutlak adanya bila ingin memiliki generasi yang mampu mengembangkan diri secara optimal.
Pengalaman yang dialami anak pada usia dini akan berpengaruh kuat terhadap kehidupan selanjutnya. Pengalaman tersebut akan bertahan lama. Bahkan tidak dapat terhapuskan, walaupun bisa hanya tertutupi. Bila suatu saat ada stimulasi yang memancing pengalaman hidup yang pernah dialami maka efek tersebut akan muncul kembali walau dalam bentuk yang berbeda.
Beberapa hal menjadi alasan pentingnya memahami karakteristik a anak usia dini. Sebagian dari alasan tersebut dapat diuraikan sebagaimana berikut :
a). Usia dini merupakan usia yang paling penting dalam tahap perkembangan manusia, sebab usia tersebut merupakan periode diletakkannya dasar struktur kepribadian yang dibangun untuk sepanjang hidupnya. Oleh karena itu perlu pendidikan dan pelayanan yang tepat.
b). Pengalaman awal sangat penting, sebab dasar awal cenderung bertahan dan akan mempengaruhi sikap dan perilaku anak sepanjang hidupnya, disamping itu dasar awal akan cepat berkembang menjadi kebiasaan. Oleh karena itu perlu pemberian pengalaman awal yang positif.
c). Perkembangan fisik dan mental mengalami kecepatan yang luar biasa, dibanding dengan sepanjang usianya. Bahkan usia 0 – 8 tahun mengalami 80% perkembangan otak dibanding sesudahnya. Oleh karena itu perlu stimulasi fisik dan mental.
Ada banyak hal yang diperoleh dengan memahami karakteristik anak usia dini antara lain :
a). Mengetahui hal-hal yang dibutuhkan oleh anak yang bermanfaat bagi perkembangan hidupnya.
b). Mengetahui tugas-tugas perkembangan anak sehingga dapat memberikan stimulasi kepada anak agar dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik.
c). Mengetahui bagaimana membimbing proses belajar anak pada saat yang tepat sesuai dengan kebutuhannya.
d). Menaruh harapan dan tuntutan terhadap anak secara realistis.
e). Mampu mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai dengan keadaan dan kemampuan.

Demikian yah' postingan saya tentang tentang Contoh Makalah Pendidikan moga aja dapat bermamfaat.

Contoh Makalah Agama Islam

Contoh Makalah Agama Islam - Agama sangat berpengaruh bagi ke hidupan anda, jadi apapun agama yang anda pilih asalkan mengikuti semua ajarannya pasti anda menjadi orang yang bermamfaat bagi di sekitar anda. Di sebelum nya saya juga pernah membahas contoh makalah kesehatan dan pendidikan. kali ini saya akan coba memberikan kepada anda contoh makalah agama.


Mari kita lihat Contoh Makalah Agama Islam yang saya berikan ini :

BAB 1
PENDAHULUAN

Agama islam bersumber dari Al-Qur’an yang memuat wahyu Allah, dan Al Hadist yang memuat sunnah rasulullah. Unsur utama ajaran agama islam adalah akidah, syariah, dan akhlak yang di kembangkan dengan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Yang di kembangkan disini adalah ajaran agama yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al’Hadist.

Sebelum membahas pengertian sumber ajaran dan hukum islam,terlebih dahulu harus diketahui pengertian hukum islam.hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakanya.hukum islam disebut juga syariat atau hukum allah SWT,ysitu hukum atau undang-undang yang ditentukan oleh allah SWT sebagaimana yang terkandung dalam kitab suci al-quran dan hadist.syariat islam juga merupakan hukum dan aturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia baik muslim maupun bukan
Ulama ushul fikih membagi hukum islam menjadi dua bagian yaitu hukum taklifiy dan hukum wadh’iy.

Allah telah menetapkan sumber ajaran islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam surah An-NIsa’ ayat 59:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak) rasul(-Nya), dan (kehendak) ulil amri di antara kamu…”
Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Qur’an, kehendak Rasul sekarang terhimpun dalam Al-Hadist, kehendak penguasa atau ulil amri termaktub dalam kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ‘kekuasaan’ berupa ilmu pengetahuan untuk mengalirkan ajaran islam dari dua sumber utamanya yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist dengan ra’yu atau akal pikirannya.

Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki).

Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu al-Qur’an (kitabullah), as-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.

BAB II
PEMBAHASAN

A.HUKUM ISLAM
a. Hukum taklifiy
adalah tuntutan allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkanya,hukum taklifiy terbagi menjadi lima macam:
  • Al-ijab
Yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan dan tidk boleh(dilarang) ditinggalkan ,karna orang yang meninggalkanya akan di kenai hukumn
  • An-nadb
Yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan,tetapi tuntutan itu tidak secara pasti jika tuntutan tersebut dikerjakan maka akan mendapat pahala (kebaikan) namun apabila ditinggalkan tidak akan mendapat hukuman (tidak berdosa)
  • Al-ibahah
yaitu firman allah SWT (al-quran dan hadist) yang mengandung pilihan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkanya
  • Al-karahah
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan tetapi tuntutan itu di ungkapkan melaui untaian kata yang tidak pasti,hal itu menjadikan tuntutan tersebut sebagai alkarahah,yakni anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan,tetapi jika perbuatan tersebut di kerjakan juga,maka pelakunya tidak dikenai hukuman
  • At-tahrim
Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pesti sehingga tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan itu wajib dipenuhi jika perbuatan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapatkan hukaman(dianggap berdosa)
B. SUMBER HUKUM ISLAM
a. Al-Qur’an
Secara etimologi Alquran berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.

Al-Qur’an adalah sumber ajaran islam pertama dan utama. Menurut keyakinan umat Islam yang di akui kebenarannya oleh penelitian ilmiah, Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat firman-firman Allah, sama benar yang di sampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.

Al-Qur’an yang menjadi sumber nilai dan norma Islam itu terbagi ke dalam 30 Juz, 144 surah, 6666 ayat, dan 74.499 kata atau 325.345 huruf (atau lebih tepat dikatakan 325.345 suku kata kalau dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia).

Al-Qur’an tidak di susun secara kronologis. 5 ayat pertama di turunkan di gua Hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama 13 tahun sebelum Hijrah atau pada malam Nuzulul Qu’an ketika nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surah Al-Alaq 1-5. Ayat terakhir yang di turunkan di padang arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 8 Zulhijjah tahun ke 10 Hijrah, kini terletak di surah Al-Maidah.

Ayat-ayat Al’Qur’an yang di turunkan selama ±23 tahun itu di bedakan antara ayat-ayat yang di turunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah ke Medinah. Ayat-ayat yang turun di Mekah di sebuat ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun di Medinah di sebut ayat-ayat Madaniyah.

Al-Qur’an yang di turunkan oleh Allah dengan cara tidak sekaligus akan tetapi sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari itu berisi antara lain:
  • Akidah
  • Syari’ah
  • Akhlak
  • Kisah-kisah manusia masa lampau
  • Berita-berita tentang masa yang akan datang
  • Benih dan prinsip ilmu pengetahuan, dan
  • Sunnatullah atau hukum Allah yang berlaku di alam semesta
Menurut S.H Nasr, sebagai pedoman abadi, Al-Qur’an mempunyai 3 jenis petunjuk bagi manusia:
  1. Ajaran tentang susunan alam semesta dan posisi manusia di dalamnya
  2. Berisi ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang-orang suci, para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka.
  3. Berisi sesuatu yang sulit di jelaskan dalam bahasa modern.
Bisa di simpulkan bahwa Al-Qur’an adalah sumber ajaran islam yang posisinya sentral. Bukan hanya dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga sebagai inspirator, pemandu gerakan umat Islam sepanjang sejarah. Atau dengan rumusan lain Al-Qur’an tidak hanya sebagai pedoman umat islam, tetapi juga menjadi kerangka segala kegiatan intelektual muslim.

Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
  • Tauhid, yaitu kepercayaan ke-Esa-an Allah SWT dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya
  • Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid
  • Janji dan ancaman, yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Alquran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari
  • Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiaran syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang saleh ataupun kisah orang yang mengingkari kebenaran Alquran agar dapat dijadikan pembelajaran.
  • Al-Qur’an mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
  • Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
  • Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
  • Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
  • Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
  • Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
  • Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya.

b. Hadist
Hadist atau sunah Rasul ditinjau dari segi bahasa adalah “jalan yang biasa dilalui”. Secara terminologi pengertian hadist atau sunnah yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan. Sebagai sumber hukum islam, Hadist menempati posisi kedua setelah Al-qur’an. Sunnah menurut syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak terdapat dalam Alquran.

Sunnah dibagi menjadi empat macam, yaitu:
  • Sunnah qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
  • Sunnah fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
  • Sunnah taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
  • Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
Ada 3 peranan Al-Hadist di samping Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam
  1. Menjelaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
  2. Sebagai penjelasan isi Al-Qur’an
  3. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Qur’an.
2.3. Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.

Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam syariat islam, yaitu:
  • Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
  • Qiyas, yaitu berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
  • Istihsan, yaitu suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
  • • Mushalat Murshalah, yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
  • Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
  • Istishab, yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
  • Urf, yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli. 

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sumber ajaran islam pada dasarnya mempunyai tiga sumber hukum yaitu Alqur’an “ kalam ALLAH yang merupakan mukjizat yang diturunkan (diwahyukan) melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW yang ditulis dalam mushaf (lembaran-lembaran) dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah “, Hadits (sunah rasul) “ jalan yang biasa dilalui atau cara yang senantiasa dilakukan oleh rasul kebiasaan rasul “, dan ijtihad (syari’ah yang tidak ada ketetapannya dalam Alqur’an dan Hadits) ijtihad adalah dasar hukum islam yang ketiga setelah Alqur’an dan Hadits (sunah).

Dan Hukum Islam ada dua macam yaitu hukum Taklify ialah firman Allah yang menuntut umat manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat atau meninggalkan dan hukum Wad’i(pertimbngan hukum) ialah firman Allah yang menuntut menjadikan sesuatu sebagai syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Demikian postingan saya tentang Contoh Makalah Agama Islam moga aja dapat bermamfaat buat anda yang lagi nyari makalah ini.

Contoh Makalah Kesehatan

Contoh Makalah Kesehatan - kali ini saya akan mencoba share untuk anda tentang makalah kesehatan di mana Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan. Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.




Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalahkombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan. Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek. 


Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan pedagang.Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.


merupakan makalah yang menjelaskan tentang kesehatan, baik kesehatan pribadi maupun kesehatan lingkungan serta hubungan antara keduanya. Jika Anda adalah merupakan salah satu orang yang sedang mencari contoh makalah kesehatan, mungkin saat ini Anda sedang beruntung dengan mengunjungi blog Perpustakaan Online Blogger Indonesia, karena apa yang Anda cari tentang makalah kesehatan, telah duniabaca.com bagikan untuk Anda semua.



BAB I – KESEHATAN PRIBADI

A. Pengertian
Kesehatan pribadi adalah badan diri seseorang yang bersih dari segala penyakit yaitu berasal dari dalam tubuh manusia maupun luar tubuh manusia tersebut.

Pribadi yang sehat bisa dikatakan sehat bila luar dan dalam tubuh pribadi seseorang itu sudah bersih dari segala penyakit yang dapat mempengaruhi kesehatan pribadi tersebut.
B. Cara Pemeliharaan Kesehatan
Cara pemeliharaan kesehatan pribadi dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Memelihara Kesehatan Jasmani
Dengan cara pemeliharaan kesehatan pribadi khususnya dengan cara memelihara kesehatan jamani dapat dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Makan, minum 4 sehat 5 sempurna
Makan, minum 4 dapat diperoleh dari :
1. Makanan pokok antara lain : nasi, jagung, roti, gandum dan lain-lain
2. Lauk pauk antara lain daging yang berprotein tinggi, tahu, tempe, dan sebagainya
3. Sayuran, dan
4. Buah-buahan
Ditambah 5 sempurna
5. Susu
Namun pada kaitannya makan, minum 4 sehat 5 sempurna seringkali penambahan 5 sempurna yaitu susu, sering tidak terpenuhi karena pemahaman bahwa susu adalah kebutuhan yang mewah. Namun sekarang sudah ada solusi cerdas dengan menggantinya dengan susu kedelai yang tidak kalah nilai gizinya dengan susu-susu pada umumnya
b. Berolah raga
Olah raga yang cukup akan memperlancar aliran dalam tubuh, karena berolah raga bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun dengan cara sering bergerak saja kita sudah bisa dikatakan berolah raga karena prinsip dasar olah raga adalah mengolah tubuh dengan kata lain bergerak.
Namun pada umumnya berolah raga dilakukan denganpermainan-permainan seperti :
1. Sepak bola
4. Renang
2. Bola basket
5. Boling
3. Bola voli
6. Lomba lari, dsb
diantara dua syarat-syarat kesehatan pribadi di atas, sangat diperlukan Belencing (keseimbangan) diantara dua syarat tersebut. Karena bila tubuh sudah memenuhi syarat pertama yaitu makan, minum 4 sehat 5 sempurna tetapi tidak menjalankan syarat yang kedua, maka akan ada gangguan dalam pribadi tersebut dan begitu pula sebaliknya.
C. Cara Pemeliharaan Kesehatan Rohani
Kesehatan rohani dapat diperoleh dengan selalu berfikir positif disetiap waktu dan juga bisa menjaga perasaan dan tak terombang-ambing oleh perasaan tersebut. Maka dalma mencari pikiran yang posiyif tersebut kita dihadapkan dengan suatu yang dapat membimbing kita ke arah positif yaitu agama. Agama yang kita peluk akan memberi pencerahan dan siraman-siraman rohani yang membuat kita selalu berfikir positif.

BAB II – KESEHATAN LINGKUNGAN

A. Pengertian
Kesehatan lingkungan adalah kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan dibumi, karena lingkungan adalah tempat dimana pribadi itu tinggal.
Lingkungan yang sehat dapat dikatakan sehat bila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat.
B. Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat
1. Keadaan Air
Air yang sehat adalah air yang tidak berbau, tidak tercemar dan dapat dilihat kejernihan air tersebut, kalau sudah pasti kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga bakteri yang di dalam air tersebut mati.
2. Keadaan Udara
Udara yang sehat adalah udara yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya tidka tercear oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat carbondioksida).
3. Keadaan tanah
Tanah yang sehat adalah tamah yamh baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam berat.
C. Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1. Tidak mencemari air dengan membuang sampah disungai
2. Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
3. Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4. Menanam tumbuhan pada lahan-lahan kosong
D. Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1. Mengurangi Pemanasan Global
Dengan menanam tumbuhan sebanyak-banyaknya pada lahan kosong, maka kita juga ikut serta mengurangi pemanasan global, karbon, zat O2 (okseigen) yang dihasilkan tumbuh-tumbuhan dan zat tidak langsung zat CO2 (carbon) yang menyebabkan atmosfer bumi berlubang ini terhisap oleh tumbuhan dan secara langsung zat O2 yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati oleh manusia tersebut untuk bernafas.
2. Menjaga Kebersihan Lingkungan
Dengan lingkungan yang sehat maka kita harus menjaga kebersihannya, karena lingkungan yang sehat adalah lingkungan yang bersih dari segala penyakit dan sampah.
Sampah adalah mush kebersihan yang paling utama. Sampah dapat
dibersihkan dengan cara-cara sebagai berikut ;
a. Membersihkan Sampah Organik
Sampah organik adalah sampah yang dapat dimakan oleh zat-zat organik di dalam tanah, maka sampah organik dapat dibersihkan dengan mengubur dalam-dalam sampah organik tersebut, contoh sampah organik :
1) Daun-daun tumbuhan
2) Ranting-ranting tumbuhan
3) Akar-akar tumbuhan
b. Membersihkan Sampah Non Organik
Sampah non organik adalah sampah yang tidak dapat hancur (dimakan oleh zat organik) dengan sendirinya, maka sampah non organik dapat dibersihkan dengan membakar sampah tersebut dan lalu menguburnya.

BAB III – HUBUNGAN ANTARA KESEHATAN PRIBADI DAN KESEHATAN LINGKUNGAN

A. Pengertian
Hubungan antara kesehatan pribadi dan kesehatan lingkungan adalah hubungan yang sangat saling menguntungkan, karena sama-sama saling membutuhkan.
B. Manfaat bagi Kesehatan Pribadi
Manfaat bagi kesehatan pribadi karena lingkungan yang sehat adalah :
1. Pemberian tempat yang bersih dan sehat
2. Pemberian zat-zat yang diperlukan tubuh
3. Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan manusia
C. Manfaat bagi Kesehatan Lingkungan
Manfaat bagi kesehatan lingkungan karena pribadi yang sehat adalah :
1. Pribadi yang sehat akan berfikir positif untuk memperbaiki lingkungan
2. Pribadi yang sehat akan berfikir kreatif agar lingkungan bersih dan sehat

DAFTAR PUSTAKA

  • Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Pendidikan Lingkungan, Jakarta
  • Departemen Pendidikan Nasional, 2006. Pendidikan Lingkungan
  • Ensklopedia, Hubungan Pribadi dan Lingkungannya
  • Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amelia, Desi Anwar, Surabaya
  • Biologi, X, Suryani Rustam, Depdikbud, 1993
  • Biologi, X, Drs. H. Slamet Prawiro Hartono, Yudhistira, Jakarta
Demikian dulu yang sempat saya share tentang Contoh Makalah Kesehatan moga aja dapat bermamfaat bagi anda yang sedang mencari makalah kesehatan.